Tips KPPS di Pilkada / Pileg / Pilpres

Tips KPPS ini saya bagikan untuk anda yang ditunjuk menjadi KPPS, khususnya sebagai ketua KPPS dalam kegiatan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah baik Bupati maupun Gubernur), Pileg (Pemilu Legislatif) maupun Pilpres (Pemilu Presiden). Bagi anda yang sudah pernah menjadi anggota maupun ketua KPPS, silahkan berbagi pengalaman atau memberikan masukan / koreksi / tambahan di kolom komentar di bawah tulisan ini. Baiklah, mari kita mulai.

Apa itu KPPS?

KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Sesuai dengan namanya KPPS bertugas melakukan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Tugasnya mulai dari membagikan C6 (surat panggilan kepada pemilih), membuat TPS, melakukan pemungutan suara, melakukan penghitungan suara di TPS sampai mengirimkan hasil penghitungan suara ke PPS (Panitia Pemungutan Suara / tingkat kelurahan). KPPS biasanya terdiri dari 7 orang dimana salah satunya merupakan ketua merangkap anggota. Ditambah lagi dengan 2 orang keamanan / Linmas / Hansip.

PPS dan PPK

KPPS dilantik oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang berada di tingkat kelurahan, jadi langkah pertama yang harus anda ketahui sebagai KPPS (khususnya jika anda ketua KPPS) adalah mengetahui siapa PPS anda, kenali orangnya dan catat nomor kontaknya, karena selama pemilu anda akan selalu berhubungan dengan PPS. Bisa dikatakan, atasannya KPPS adalah PPS. Di tingkat kecamatan, ada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), jadi atasannya PPS adalah PPK.

KPPS, PPS dan PPK bersifat ad hoc, artinya dibentuk sementara untuk keperluan pemilu saja. Sedangkan yang sifatnya tetap adalah KPU Kabupaten, KPU Provinsi dan KPU (pusat). Dan yang menentukan hasil pemilu nantinya adalah KPU. Dengan demikian, bisa dikatakan KPPS adalah ujung tombak dari kegiatan pemungutan suara dalam pemilu.

Kenali Anggota KPPS

Pada saat dilantik menjadi ketua KPPS, anda akan mendapatkan sebuah SK pengangkatan dan yang terpenting disana adalah mengetahui siapa saja anggota KPPS anda, ini penting karena anggota KPPS adalah tim kerja anda selama pemilu. Ketua dan anggota KPPS biasanya diusulkan ke lurah oleh RT/TW/Kepala Lingkungan. Biasanya ditunjuk orang yang netral dan dianggap punya kemampuan melaksanakan tugas KPPS. Selain itu, ketahui juga di kelurahan/desa mana dan TPS berapa anda bertugas.

Ikuti Selalu Bimbingan / Pelatihan Teknis KPPS

Setelah dilantik biasanya akan ada pelatihan/bimbingan teknis yang diberikan oleh KPU untuk PPK, PPS dan KPPS. Sebisa mungkin ikuti semua pelatihan / bimbingan teknis yang ada. Tujuannya untuk menyerap sebanyak mungkin informasi. Akan tetapi walaupun namanya bimbingan teknis, isinya tidak selalu teknis dan tidak semua hal teknis diberitahu dari nol, jadi banyak yang harus anda pelajari sendiri. Mulai darimana? Bisa dimulai dengan membaca Buku Panduan KPPS. Seluruh anggota KPPS pasti mendapatkan Buku Panduan KPPS sebagai acuan pelaksanaan pemilu.

Bimbingan / Pelatihan Teknis untuk KPPS ini biasanya dilakukan lebih dari sekali, bisa mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai kelurahan. Bila perlu sebagai ketua KPPS anda bisa membuat pertemuan khusus dengan anggota KPPS anda untuk lebih memantapkan persiapan tim KPPS anda.

Daftar Pemilih

Sebagai KPPS, anda harus mengetahui Daftar Pemilih di TPS anda. Daftar pemilih ada 4 macam yaitu :

  • DPT (Daftar Pemilih Tetap). Daftar ini anda dapatkan dari PPS. Biasanya sudah dibagikan jauh hari sebelum hari H pemilihan. Dari sana anda bisa melihat berapa jumlah pemilih di TPS anda (biasanya ratusan), berapa yang laki-laki, berapa yang perempuan dan lain sebagainya.
  • DPTb-1 (Daftar Pemilih Tambahan 1). Daftar ini juga anda dapatkan dari PPS. Ini adalah daftar tambahan dari DPT. Daftar ini tidak selalu ada, daftar ini ada jika hanya ada perbaikan dari DPT. Daftar ini akan diberikan kepada KPPS setelah DPT dan beberapa hari menjelang hari H.
  • DPTb-2 (Daftar Pemilih Tambahan 2). Daftar ini dibuat/diisi ketika pelaksanaan pemungutan suara. Daftar ini digunakan untuk pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun di DPTb-1. Syaratnya adalah dengan menunjukkan KTP/KK yang beralamat dalam satu kelurahan/desa yang sama dengan TPS anda. Sebelum menerima pemilih ini, pastikan pemilih tersebut beralamat di kelurahan/desa yang sama dengan TPS anda, jika tidak maka pemilih tersebut harus diarahkan ke kelurahan/desa yang sesuai dengan domisilinya. Selain itu, pastikan juga pemilih tersebut memang tidak ada di DPT, maka dari itu sangat penting bagi KPPS memiliki softcopy DPT dari seluruh TPS di kelurahannya untuk mempermudah pengecekan DPT. Karena biasanya cukup banyak pemilih yang tidak tahu di TPS mana mereka terdaftar.
  • DPPh (Daftar Pemilih Pindahan). Daftar ini anda dapatkan dari PPS. Daftar ini adalah pemilih yang pindah dari memilih dari daerah lainnya.

Formulir C6

Formulir C6 adalah surat panggilan kepada pemilih untuk melakukan pemilihan dalam pemilu. Bentuknya berupa selembar kertas ukuran A4 dibagi dua. Setiap pemilih akan mendapatkan selembar surat C6.KPPS biasanya akan mendapatkan C6 sesuai dengan jumlah pemilih yang ada di DPT. Formulir C6 beserta satu rangkap DPT akan anda dapatkan dari PPS, biasanya sekitar seminggu sebelum hari H pemilihan.

Tugas KPPS adalah membagikan surat/formulir C6 kepada pemilih, tetapi sebelum dibagikan maka C6 ini harus diisi terlebih dahulu dengan data pemilih. Yang mengisi C6 adalah ketua KPPS, karena yang mengundang pemilih untuk datang ke TPS adalah ketua KPPS. Yang diisi di C6 biasanya adalah Nama, NIK, Nomor Urut di DPT, Jenis Kelamin, nomor TPS dan alamat TPS, semua data bisa dilihat di DPT. Dan tentunya tidak lupa adalah tanda tangan ketua KPPS. Proses pengisian inilah yang biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama dan melelahkan. Akan tetapi, terkadang KPU telah menyiapkan DPT yang telah terisi dengan data pemilih, sehingga ketua KPPS hanya perlu mengisi nama dan tanda tangan.

Pembagian C6

Pembagian/pendistribusian C6 kepada masing-masing pemilih adalah tugas KPPS. Akan tetapi pembagian C6 di kenyataan tidak semudah teorinya, apalagi di daerah yang banyak penduduk pendatang. Atau di daerah dimana banyak penduduk asli tetapi nama pemilih tidak banyak dikenal oleh anggota KPPS. Hambatan lain adalah di daerah yang mana alamat pemilih sebagian besar sama, misalnya di Bali dimana alamatnya semua di banjar yang sama sehingga susah dibedakan.

Namun jangan khawatir, ada tips khusus untuk mempermudah pembagian C6. Caranya? Lihatlah daftar yang ada di DPT, disana ada kolom nomor KK (Kartu Keluarga), biasanya pemilih dengan nomor KK yang sama muncul berurutan. Formulir C6 dengan nomor KK yang sama bisa anda kumpulkan menjadi satu, karena mereka pasti satu keluarga. Kemudian dengan mengenali salah satu nama yang ada pada C6 itu, proses pembagian C6 bisa lebih mudah.

Pembagian/pendistribusian C6 juga bisa dengan cara meminta bantuan pengurus RT/RW, atau kalau di Bali “prajuru banjar”, karena mereka biasanya lebih hafal dengan nama-nama penduduk. Maka dari itulah di Bali anggota KPPS biasanya diambil dari unsur “prajuru banjar”.

Bagaimana jika ada C6 yang tidak berhasil didistribusikan karena alamat atau nama pemilih tidak dikenali? Tidak usah khawatir, kumpulkan saja menjadi satu dan bawa ke TPS pada saat hari H. Yang penting KPPS sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menyebarkan C6. Karena kalau C6 secara sengaja tidak disebarkan, bisa menjadi masalah jika ada pihak yang menuntut karena dianggap pro ke salah satu calon.

Pembuatan TPS

Langkah selanjutnya setelah pembagian C6 adalah pembuatan TPS. Pembuatan TPS biasanya dilakukan sehari sebelum hari H pemilu oleh KPPS. Tentunya untuk membuat TPS diperlukan dana, dan setiap TPS biasanya mendapat dana yang dibagikan melalui PPS. Besarnya mungkin berbeda-beda di setiap daerah. Sebagai contoh di Kabupaten Badung pada pilkada 2015 setiap TPS mendapat dana pembuatan TPS sekitar 1 juta rupiah. Dana ini dapat digunakan sesuai kebutuhan. Misalnya untuk menyewa meja/kursi/tenda, membeli tali, gunting dan lain-lain. Biasanya tidak diperlukan bukti nota apapun untuk biaya ini.

Nah kalau di Bali, TPS biasanya dibuat di balai banjar yang tentunya sudah cukup nyaman. Apalagi kursi dan lain-lain biasanya sudah tersedia, jadi cukup banyak biaya yang bisa dihemat atau dialihkan untuk kebutuhan lain, konsumsi misalnya. Waktu pembuatan TPS ini juga sebaiknya digunakan semaksimal mungkin untuk berkoordinasi dengan anggota KPPS. Juga bisa dimaksimalkan untuk kembali mengecek C6 yang belum didistribusikan.

Waktu pembuatan TPS ini juga biasanya dimanfaatkan oleh PPS untuk mengirimkan kotak suara dan berbagai perlengkapan pemilu ke masing-masing TPS. Jadi Ketua KPPS harus berkomunikasi untuk menerima kotak suara beserta perlengkapannya. Setelah menerima kotak suara yang, KPPS wajib menjaga kotak suara sampai keesokan harinya yaitu hari H pemilu. Biasanya KPU juga sudah mulai menempatkan petugas keamanan di masing-masing TPS, biasanya dari Kepolisian.

Hari H pemilu

Hari H pelaksanaan pemungutan suara adalah hari yang terpenting dalam kegiatan pemilu. Pemungutan suara biasanya dimulai tepat pukul 07.00 waktu setempat, jadi ketua KPPS beserta anggota sebaiknya sudah tiba di TPS paling lambat pukul 06.00. Sehingga ada waktu sekitar 1 jam untuk melakukan berbagai persiapan sebelum proses pemungutan suara dilakukan. Adapun beberapa hal yang harus dilakukan/dipersiapkan sebelum pemungutan suara diantaranya :

  • Pengambilan sumpah seluruh anggota KPPS, dipimpin oleh Ketua KPPS. Petunjuk pelaksanaan sudah ada di Buku Panduan KPPS.
  • Menyiapkan perlengkapan TPS. Seluruh anggota KPPS harus bekerja sama mengeluarkan berbagai perlengkapan di TPS, khususnya kotak suara yang berisi berbagai perlengkapan dan dokumen-dokumen pemilu, khususnya surat suara.

Paling lambat pukul 07.00 semua anggota KPPS harus sudah berada di posisi masing-masing dan siap untuk mulai melalukan proses pemungutan suara. Sebelum memulai proses pemungutan suara, Ketua KPPS dan anggota KPPS harus membuka kotak suara dan memeriksa serta menghitung isinya khususnya Surat Suara. Semuanya harus sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan. Proses pembukaan kotak suara dan penghitungan isinya agar dilihat langsung oleh pemilih yang sudah hadir dan para saksi dari masing-masing calon. Selanjutnya, kotak suara yang kosong kembali digembok dan digunakan untuk menampung surat suara yang sudah dicoblos.

Selanjutnya, Ketua KPPS harus mengumumkan kepada hadirin bahwa proses pemungutan suara akan dibuka, dan juga menyampaikan beberapa hal yang dianggap perlu, khususnya mengenai aturan-aturan dalam pemungutan suara.

Proses pemungutan suara dimulai, salah satu anggota KPPS bertugas menerima pendaftaran. Setiap pemilih akan menunjukkan surat panggilan (C6), KPPS harus mencatat setiap pemilih yang datang, khususnya jenis kelamin karena akan dicantumkan dalam formulir C1 (rekapan hasil pemilu). Untuk lebih mudahnya, sebaiknya setiap C6 dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, kemudian dijepret per sepuluh lembar.

Ketua KPPS dibantu oleh dua orang anggota KPPS harus mengisi/menulis pada Surat Suara dengan data TPS serta ditandatangani oleh Ketua KPPS. Ingat, setiap Surat Suara yang akan dicoblos harus ditandatangani langsung oleh Ketua KPPS, ini penting untuk menghindari kemungkinan kecurangan oleh pihak tertentu.

Selanjutnya, berdasarkan C6 yang sudah datang, Ketua KPPS memanggil pemilih dan menyerakan Surat Suara untuk dicoblos. Ingat, menyerahkan Surat Suara harus selalu dalam keadaan terbuka semuanya, gunanya untuk memastikan bahwa Surat Suara masih utuh, tidak ada kerusakan/tercoblos/tercoret. Selanjutnya pemilih menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan. Setelah mencoblos, Surat Suara akan dimasukkan ke kotak suara dan pemilih harus mencelupkan jarinya ke tinta yang sudah disediakan. Ingat, tinta harus mengenai kuku pemilih agar tidak mudah dihilangkan. Demikian seterusnya.

Kembali ke petugas pendaftaran, berikut beberapa kemungkinan yang terjadi :

  • Pemilih membawa C6 dari TPS lain. Solusinya adalah mengarahkan agar pemilih datang ke TPS sesuai dengan C6 yang dia bawa. Pemilih tersebut tidak boleh memilih di TPS selain yang tercantum di C6.
  • Pemilih tidak membawa C6. Solusinya adalah mengarahkan agar pemilih melihat daftar pemilih yang  ada di papan pengumuman untuk memastikan bahwa pemilih tersebut ada di daftar pemilih. Jika yang bersangkutan tidak ada pada daftar pemilih di TPS ini, maka dia harus mencoba mencari di TPS lain. Tentunya akan sulit memastikan apakah dia ada atau tidak di TPS lain. Disinilah jika memungkinkan setiap TPS menyedikan komputer atau laptop untuk melakukan pengecekan. Solusi lain adalah mengarahkan pemilih untuk mengecek data melalui website atau layanan SMS yang biasanya disediakan oleh KPU. Jika kita (KPPS) yakin bahwa yang bersangkutan tidak ada dalam daftar pemilih, maka barulah pemilih tersebut bisa dimasukkan kedalam daftar pemilih tambahan (DPTb-2). Akan tetapi mohon diingat bahwa pemilih tambahan baru boleh memilih setelah pukul 12.00 dengan catatan Surat Suara masih tersedia, jika sudah habis maka yang bersangkutan bisa datang ke TPS lain. Dan ingat juga bahwa pemilih tambahan hanya boleh berasal dari kelurahan/desa yang sama dengan lokasi TPS, dibuktikan dengan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK).
  • Pemilih tidak membawa C6 dan Kartu Identitas. Solusinya adalah meminta pemilih menunjukkan Kartu Identitas (KTP atau Kartu Keluarga). Jika tidak, maka petugas KPPS tidak bisa menerima pemilih.
  • Pemilih hadir setelah pukul 13.00 waktu setempat. Pemilih yang datang setelah pukul 13.00 tidak diperkenankan memilih.

Penghitungan Suara

Setelah pukul 13.00 tepat waktu setempat, petugas KPPS harus menutup proses pemungutan suara kecuali masih ada pemilih yang belum mencoblos tetapi sudah mendaftar (masih mengantre). Ketua KPPS mengumumkan bahwa proses pemungutan suara sudah ditutup. Setelah itu biasanya istirahat dulu sekitar 30 menit, atau dilanjutkan langsung dengan penghitungan juga boleh, tergantung situasi.

Proses penghitungan suara menurut petunjuk seharusnya dimulai dengan membuka dan menghitung jumlah surat suara yang ada di dalam kotak suara. Kemudian mencocokkan jumlahnya dengan sisa Surat Suara yang tidak terpakai dan yang rusak (jika ada). Akan tetapi, hal ini kadang memakan lebih banyak waktu. Jadi biasanya Surat Suara yang ada di dalam kotak langsung dibuka dan dihitung suaranya untuk masing-masing calon.

Sebelum melakukan proses penghitungan, petugas KPPS terlebih dahulu memasang/menempel form C1 Plano (rekapan yang besar) di papan agar dilihat oleh masing-masing saksi serta anggota KPPS. Salah satu KPPS bertugas menulis di C1 Plano, yang lain bertugas mengambil Surat Suara dari kotak suara. Setiap Surat Suara diperiksa dan ditunjukkan serta dinyatakan sah atau tidak dipimpin oleh Ketua KPPS. Demikian seterusnya.

Setelah proses penghitungan suara selesai serta jumlah sudah cocok (balance), maka hasil di C1 Plano disalin ke form C1 serta yang lainnya sesuai dengan keperluan. Biasanya ada satu rangkap form C1 yang berhologram, yang ini sebaiknya ditulis terakhir. Hasil penghitungan dalam 1 rangkap biasanya terdiri dari 3 bagian yaitu : Berita Acara (model C), Rekapitulasi (Model C1), Lampiran C1 (diisi berdasarkan C1 Plano). Semuanya diikuti saja sesuai petunjuk.

Pengiriman Hasil

Setelah proses penghitungan selesai, maka semua hasil penghitungan dimasukkan ke dalam masing-masing sampul sesuai dengan yang telah ditentukan. Biasanya terdiri dari 1 sampul untuk di Kelurahan (PPS), 1 sampul untuk di Kecamatan (PPK), 1 sampul untuk KPU (Kabupaten/Kota). Dan 1 rangkap hasil penghitungan untuk ditempel di lokasi TPS. Setiap saksi juga biasanya mendapat masing-masing 1 salinan hasil penghitungan. Jika sudah siap, maka semuanya dikirimkan ke Kelurahan (PPS). Tugas KPPS biasanya hanya sampai di PPS saja. Setelah hasil sampai di PPS, biasanya ada surat tanda terima.

Demikianlah rangkain tugas KPPS secara umum. Ada banyak yang tidak sempat saya tuliskan disini, akan tetapi saya yakin sudah cukup jelas di Buku Panduan KPPS yang disebarkan oleh KPU.

Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *