Hamil sebelum menikah? Tentu saja tidak disarankan oleh siapa pun, apalagi kalau dihubungkan dengan ajaran agama. Semua agama pasti melarang adanya kehamilan sebelum atau di luar pernikahan. Tetapi disini saya tidak akan berbicara tentang agama karena saya bukanlah ahlinya dan bukan kapasitas saya berceramah tentang agama.
Kembali tentang hamil di luar nikah atau sebelum menikah sudah hamil duluan, dan pernikahan dijalankan dalam keadaan mempelai perempuan sedang hamil. Hamil di luar nikah berarti melakukan seks sebelum menikah, meskipun dilarang oleh ajaran agama, pada kenyataannya kasus seperti ini semakin sering kita temui. Khususnya bagi pasangan yang memang sudah siap untuk menikah, seolah mereka baru akan menikah setelah si perempuan hamil.
Apalagi ada yang kesannya hamil sebelum menikah dilakukan dengan sengaja. Bahkan mungkin ada yang berpendapat bahwa akan terus menunda pernikahan hingga terjadi kehamilan. Dari sekian banyak teman dan kerabat saya yang menikah, sebagian melangsungkan pernikahan saat mempelai wanita sudah hamil. Walaupun tidak terlihat hamil, tetapi kehamilan sebelum menikah itu bisa dibuktikan dengan jarak antara kelahiran bayi dengan hari pernikahan yang kurang dari sembilan bulan.
Tapi, saya disini tidak akan menyalahkan atau mengatakan yang ini benar dan yang itu salah. Karena menurut saya, itu hak mereka sendiri. Hamil sebelum menikah atau setelah menikah menjadi urusan masing-masing pasangan. Saya juga tidak munafik lalu menyalahkan mereka karena hamil sebelum menikah. Apalagi sebelumnya saya juga sempat berprinsip hamil sebelum menikah tidak masalah asalkan pasangan tersebut memang sudah siap untuk menikah. Tapi kalau hamil sebelum menikah dimana pasangan tersebut belum siap menikah (mungkin karena masih sekolah atau kuliah), itu yang jadi masalah.
Untuk diketahui, saya sudah menikah, dan istri saya hamil sekitar 2 bulan setelah kami menikah, syukurlah kami bisa menahan diri hingga tidak terjadi kehamilan sebelum menikah. Di luar kaitannya dengan agama dan kepercayaan, setelah menikah saya baru mengerti dan tahu apa “untung” dan “rugi” hamil sebelum menikah. Dan saya sarankan untuk anda yang belum dan akan menikah, usahakanlah agar jangan hamil dulu. Karena menurut saya, lebih banyak keuntungan menikah dalam keadaan tidak (belum) hamil. Saya akan mencoba menjelaskan “untung” dan “rugi” tentang hamil sebelum menikah itu di postingan selanjutnya.
Penasaran mau baca postingan selanjutnya!
Sebagai perempuan Saya tetap pada pendirian bahwa kehamilan itu bukan perkara upakara sahaja. Ada mental dan material yang sebaiknya disiapkan dengan matang. Dari sisi kesehatan, makin mantap untuk tetap mengusahakan hamil terencana, apalagi di kehamilan pertama. Semuanya tentu lebih dari sekadar seremonial. Selain persiapan matang, di dalamnya juga ada komitmen edukasi prakehamilan dan postpartum yang harus dilakoni BERSAMA.
Sepakat, pada intinya semua pihak harus siap dengan kehamilan tersebut, bahkan bukan hanya suami dan istri, tapi juga seluruh anggota keluarga.